354
likes
294
comments
daily view 0
monthly view 0
Live Analytics
Comments 0
Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Polri, Diduga Sadap Presiden Prabowo Sejak 2025 Analytics Table
Income Estimates for Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Polri, Diduga Sadap Presiden Prabowo Sejak 2025
Based on this YouTube video's total view count of 94.7K views and industry-standard rates, the estimated total earning is $66 - $189 through ad revenue. Historical data is not yet available to calculate daily, weekly, or monthly averages.
About Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Polri, Diduga Sadap Presiden Prabowo Sejak 2025
Explore Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Polri, Diduga Sadap Presiden Prabowo Sejak 2025 with 94,744 views, 354 likes, and 294 comments. Experience the impact of this video content that has captured audience attention.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan atau ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo Sigit, ada dua perwira tinggi Polri juga ikut jadi tersangka, yakni Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta. Adapun Listyo Sigit saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden, kemudian mantan sekretarisnya, Irjen Ahrie Sonta yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Sedangkan Irjen Eko Hadi menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Listyo Sigit, Eko Hadi, dan Ahrie Sonta langsung ditahan di Rutan Mabes Polri. Kabar mengenai penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Meski begitu, Asep belum dapat menjelaskan secara lebih detail mengenai penangkapan terhadap para bintang Polri itu. Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Selain terhadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit cs juga diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat, politisi, media, hingga LSM. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap nomor 5 tahun 2010. Kabareskrim menjelaskan, ada beberapa nomor dimasukan ke komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Kemudian pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk menghapus file penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Hal tersebut pun diketahui petugas yang bertanggung jawab menjaga komputer tersebut. Petugas kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Selanjutnya Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Saat ini masih masih ada satu orang berinisial SU yang diperiksa sebagai saksi. (TribunVideo.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/7906284/jadi-tersangka-penyadapan-presiden-eks-kapolri-listyo-sigit-ditahan-di-rutan-mabes-polri. Penulis: Abdi Ryanda Shakti Editor: Adi Suhendi Program: Live Tribunnews Update Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor Video: Ahmad Shalsa Malkhaponda Reporter: Abdi Ryanda Shakti
About YouTube Real-Time View Count
With SocialCounts.org’s view counter, track your YouTube video’s live view count and YouTube likes count in real time with fast, reliable updates.
Watch every YouTube video live view count rise with our real-time YouTube views tracker—built for accuracy and minimal delay.
Follow YouTube real time views as they happen, using our dedicated view counter for YouTube videos.
Get up-to-date live view count on YouTube and see real-time growth with SocialCounts.org’s smart tracking tools.
Embed Widget
Parameters:
fullscreen=true- Fullscreen countergraph=true- Live graph chartcounter=0/1/2- Select counter (0=likes, 1=views, 2=comments)
URL
Click to copy the embed URL to your clipboard

