485
likes
312
comments
daily view 0
monthly view 0
Live Analytics
Comments 0
Ancam Bom Bali karena Dilarang Mudik, Pria Ini Langsung Ditangkap Polisi Analytics Table
Income Estimates for Ancam Bom Bali karena Dilarang Mudik, Pria Ini Langsung Ditangkap Polisi
Based on this YouTube video's total view count of 56.8K views and industry-standard rates, the estimated total earning is $40 - $114 through ad revenue. Historical data is not yet available to calculate daily, weekly, or monthly averages.
About Ancam Bom Bali karena Dilarang Mudik, Pria Ini Langsung Ditangkap Polisi
Explore Ancam Bom Bali karena Dilarang Mudik, Pria Ini Langsung Ditangkap Polisi with 56,874 views, 485 likes, and 312 comments. Experience the impact of this video content that has captured audience attention.
TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial J ditangkap oleh Tim Kejahatan Siber Polda Bali karena berkomentar dengan ancaman dan ujaran kebencian di media sosial pada Rabu (20/5/2020). Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan bahwa tersangka J berkomentar bahwa jika tak bisa masuk ke Bali, maka dibom saja. Dikutip dari Kompas.com, Gusti mengatakan bahwa pelaku awalnya melihat status di Facebook seseorang terakit adanya larangan mudik Lebaran. Lantas, J memberi komentar : “Pasti bisa ke Bali lg (lagi) tenang saja klok (kalau) dilarang masuk Bali iya boom saja kyk (seperti) dulu biyar mampus wkwkw." Warganet lainnya pun lantas melaporkan komentar J ke pihak kepolisian. Pelaku awalnya mengubah nama akunnya untuk menghilangkan jejak. Kemudian, polisi melacak jejaknya lantas menangkapnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, Bali. "Komentarnya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Gusti. Saat diperiksa, pelaku pun mengakui kesalahannya dengan alasan membenci polisi karena dilarang mudik Lebaran. Polisi diketahui mengamankan barang bukti ponsel milik pelaku dan enam lembar tangkapan layar dari unggahan tersebut. Atas perbuatannya, J dijerat Pasal28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Tribun-Video.com) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Bom jika Tak Diizinkan Masuk Bali, Pria Ini Ditangkap", https://regional.kompas.com/read/2020/05/22/13393241/ancam-bom-jika-tak-diizinkan-masuk-bali-pria-ini-ditangkap?page=all#page3. Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin Editor : Robertus Belarminus
About YouTube Real-Time View Count
With SocialCounts.org’s view counter, track your YouTube video’s live view count and YouTube likes count in real time with fast, reliable updates.
Watch every YouTube video live view count rise with our real-time YouTube views tracker—built for accuracy and minimal delay.
Follow YouTube real time views as they happen, using our dedicated view counter for YouTube videos.
Get up-to-date live view count on YouTube and see real-time growth with SocialCounts.org’s smart tracking tools.
Embed Widget
Parameters:
fullscreen=true- Fullscreen countergraph=true- Live graph chartcounter=0/1/2- Select counter (0=likes, 1=views, 2=comments)
URL
Click to copy the embed URL to your clipboard

