120
likes
225
comments
daily view 0
monthly view 0
Live Analytics
Comments 0
Ahmad Khozinudin Bawa Putusan MK ke Bareskrim! Gibran Kembali Dilaporkan terkait Dugaan Pemalsuan Analytics Table
Income Estimates for Ahmad Khozinudin Bawa Putusan MK ke Bareskrim! Gibran Kembali Dilaporkan terkait Dugaan Pemalsuan
Based on this YouTube video's total view count of 67.4K views and industry-standard rates, the estimated total earning is $47 - $135 through ad revenue. Historical data is not yet available to calculate daily, weekly, or monthly averages.
About Ahmad Khozinudin Bawa Putusan MK ke Bareskrim! Gibran Kembali Dilaporkan terkait Dugaan Pemalsuan
Explore Ahmad Khozinudin Bawa Putusan MK ke Bareskrim! Gibran Kembali Dilaporkan terkait Dugaan Pemalsuan with 67,454 views, 120 likes, and 225 comments. Experience the impact of this video content that has captured audience attention.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum pelapor Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Khozinudin, menyebut akan menjadikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti tambahan dalam pelaporan ke Bareskrim Polri terhadap Gibran. Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni terkait MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah sebagai syarat pengajuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran untuk kebutuhan pencalonan pada Pilpres 2024. Khozinudin menuturkan, temuan MK tersebut menjadi bukti telak bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan. "Untuk (laporan) Bareskrim Polri, memang putusan itu menjadi suatu kesatuan bukti karena pertimbangannya sangat telak menjelaskan soal suket yang menjadi dasar pemenuhan syarat Pilpres 2024 kemarin itu tidak benar karena tidak ada ijazah yang disetarakan," katanya kepada Tribunnews.com redaksi Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026). Khozinudin mengatakan bahwa fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan MK pada sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026) kemarin malam menjadi bukti kuat bahwa Gibran telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014. Pasalnya, Gibran hanya menyertakan dokumen berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran hingga academic records atau transkrip nilai untuk mengajukan permintaan penerbitan suket penyetaraan pendidikan. Padahal, pada aturan yang tertuang dalam Permendikbud, syarat penyetaraan pendidikan adalah dokumen kelulusan seperti ijazah, sertifikat, atau diploma. "Sementara Gibran terbukti tidak ada ijazah, diploma, dan sertifikat kelulusan dari luar negeri atau internasional. Padahal syarat penyetaraan harus ada itu seperti maksud dalam Permendikbud," katanya. Alhasil, Khozinudin menegaskan bahwa suket penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah palsu. Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri pada hari ini. Hal tersebut lantaran pada rencana sebelumnya, Bareskrim Polri meminta agar pelaporan dilakukan pada jam kerja. Adapun rencana awal pelaporan sebelumnya dilakukan pada Sabtu (3/10/2026). "Karena suket yang diterbitkan itu adalah palsu atau tidak benar, maka hari ini kami akan melanjutkan laporan yang Sabtu kemarin karena belum bisa ditindaklanjuti Bareskrim karena diminta hari kerja, kita akan melaporkan lagi," ujarnya. Khozinudin menuturkan pelaporan terhadap Gibran yakni terkait dugaan tindak pidana berupa pemalsuan. Adapun Gibran dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat. Sementara, klien dari Khozinudin yang akan membuat laporan yakni dari perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), D. Samsudin dan perwakilan dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) bernama Regas. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Khozinudin Jadikan Putusan MK soal Ijazah Gibran sebagai Bukti Tambahan ke Bareskrim, https://www.tribunnews.com/nasional/7893176/ahmad-khozinudin-jadikan-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-sebagai-bukti-tambahan-ke-bareskrim?page=2. Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto Editor: Whiesa Daniswara Editor Video: Ilham Bintang Anugerah Uploader: Winda Rahmawati Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: https://www.youtube.com/@tribunjakarta Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?id=100093670066352 Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f TikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakarta?lang=en ​Instagram: https://www.instagram.com/tribunjakarta/ #AhmadKhozinudin #Khozinudin #Gibran #GibranRakabumingRaka #PutusanMK #MahkamahKonstitusi #MKGibran #IjazahGibran #IjazahSMA #SuketPenyetaraan #BareskrimPolri #BareskrimGibran #LaporGibran #LaporanBareskrim #DugaanPemalsuan #PemalsuanSurat #Pasal391KUHP #Permendikbud29Tahun2014 #PendidikanGibran #BuktiTambahan #BuktiPutusanMK #ARM #AliansiRakyatMenggugat #BeritaGibran #BeritaMK #BeritaBareskrim #BeritaPolitik #politikindonesia
About YouTube Real-Time View Count
With SocialCounts.org’s view counter, track your YouTube video’s live view count and YouTube likes count in real time with fast, reliable updates.
Watch every YouTube video live view count rise with our real-time YouTube views tracker—built for accuracy and minimal delay.
Follow YouTube real time views as they happen, using our dedicated view counter for YouTube videos.
Get up-to-date live view count on YouTube and see real-time growth with SocialCounts.org’s smart tracking tools.
Embed Widget
Parameters:
fullscreen=true- Fullscreen countergraph=true- Live graph chartcounter=0/1/2- Select counter (0=likes, 1=views, 2=comments)
URL
Click to copy the embed URL to your clipboard

