637
likes
722
comments
daily view 0
monthly view 0

Share

Live Analytics

Comments 0

Mahfud MD Sebut Kasus Gibran Bisa Lanjut Jalur Pidana meski MK Putuskan Tak Terima Gugatan Analytics Table

Income Estimates for Mahfud MD Sebut Kasus Gibran Bisa Lanjut Jalur Pidana meski MK Putuskan Tak Terima Gugatan

Based on this YouTube video's total view count of 293K views and industry-standard rates, the estimated total earning is $206 - $587 through ad revenue. Historical data is not yet available to calculate daily, weekly, or monthly averages.

About Mahfud MD Sebut Kasus Gibran Bisa Lanjut Jalur Pidana meski MK Putuskan Tak Terima Gugatan

Explore Mahfud MD Sebut Kasus Gibran Bisa Lanjut Jalur Pidana meski MK Putuskan Tak Terima Gugatan with 293,652 views, 637 likes, and 722 comments. Experience the impact of this video content that has captured audience attention.

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapan atas putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa Pilpres. Menurut Mahfud, putusan itu memang final di MK, tetapi tidak menutup kemungkinan proses hukum lain berjalan secara terpisah. Mahfud menjelaskan, MK menyatakan gugatan tersebut tidak diterima karena persoalan formal, yakni kedudukan hukum (legal standing), batas waktu, dan kewenangan. "Setelah melewati tiga hari, yang punya legal standing pun kan sudah bubar," kata Mahfud dalam YouTube Channel @MahfudMDOfficial, dilansir pada Rabu (7/10/2026). Ia menambahkan, Gibran kini tidak lagi berstatus calon, melainkan sudah menjabat wakil presiden. "Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres. Kenapa digugat?" ujarnya. Karena itu, lanjut Mahfud, dari sisi kedudukan hukum, waktu, dan kewenangan, materi gugatan tersebut tidak lagi menjadi urusan MK. "Dari sudut legal standing dan waktu serta kewenangan, materinya itu sudah bukan urusan MK," katanya. Meski demikian, Mahfud berpendapat hakim konstitusi sebenarnya bisa mengambil langkah lebih berani. "Kalau hakimnya berani, berani kreatif, mestinya bisa. Kan bisa saja diberi putusan deklaratur," ujarnya. Menurut Mahfud, putusan semacam itu sebenarnya sudah tersirat dalam perkara ini. "Putusan deklaraturnya sudah ada, tersembunyi. MK tidak menemukan ijazah," kata dia. Ia menilai MK tidak berani memutus lebih jauh karena kedudukan hukum pemohon tidak ada. Menurut Mahfud, secara formal MK tidak memutus apakah ijazah yang dipersoalkan sah atau tidak. Kendati menyampaikan kritik, Mahfud menegaskan putusan hakim tetap harus dihormati. "Kita hormati putusan hakim," ujarnya. Mahfud menyebut, bila publik atau pemohon tidak puas, masih ada jalur hukum lain di luar MK. Jika ditemukan dugaan pemalsuan, proses pidana bisa berjalan secara terpisah dari sengketa hasil pemilu. Ia mencontohkan perkara yang pernah ia tangani saat menjabat di MK, yakni sengketa pemilihan Gubernur Bengkulu. Dalam kasus itu, kemenangan calon terpilih tetap dinyatakan sah, tetapi dugaan pidana tetap diproses di jalur lain. "Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Meskipun dia diduga melakukan itu, itu tidak ada hubungannya dengan pemilu," kata Mahfud. "Pemilunya menang, tapi pidananya jalan," ujarnya menambahkan. Selain pidana, menurut Mahfud, jalur hukum administrasi dan hukum disiplin pegawai juga bisa ditempuh terhadap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran. Ia menyebut penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memalsukan sesuatu dengan sengaja. "Bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai, bagi yang melakukan itu," kata Mahfud. Mahfud mengingatkan, apabila persoalan ini masuk ke ranah hukum lain di luar MK, pihak pertama yang menangani adalah kepolisian. "Kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, yang menangani pertama kan polisi," ujarnya. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak dapat diterima. MK menilai pihak Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut. Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK. (Tribun-Video.com) Program: Tribunnews Update Host: Nurma Aisyah Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani Uploader: bagus gema praditiya sukirman ==============

About YouTube Real-Time View Count

With SocialCounts.org’s view counter, track your YouTube video’s live view count and YouTube likes count in real time with fast, reliable updates.

Watch every YouTube video live view count rise with our real-time YouTube views tracker—built for accuracy and minimal delay.

Follow YouTube real time views as they happen, using our dedicated view counter for YouTube videos.

Get up-to-date live view count on YouTube and see real-time growth with SocialCounts.org’s smart tracking tools.

Embed Widget

Parameters:

  • fullscreen=true - Fullscreen counter
  • graph=true - Live graph chart
  • counter=0/1/2 - Select counter (0=likes, 1=views, 2=comments)
URL

Click to copy the embed URL to your clipboard